(Tulisan ini disampaikan dalam diskusi ekonomi “Forum Kampus Kuning” tahun 2002.)
Perjuangan kaum sosialis adalah untuk menghapuskan eksploitasi manusia atas manusia dengan menciptakan suatu sistem yang “sama rata, sama rasa”. Untuk itu, semua pemerintahan sosialis, kemudian komunis, menguasai segala macam kegiatan ekonomi, menguasai alat alat produksi dan modal. Pelakunya tidak lain adalah: Badan Usaha Milik Negara.
BUMN PANCA SILA.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah negara sosialis, apalagi komunis. NKRI adalah negara Pancasila. Namun negara, yang oleh Undang Undang Dasar 1945 telah diberi hak istimewa untuk menguasai (baca: monopoli) bidang bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ternyata tidak puas dengan hak istimewanya tersebut. Negara secara sadar telah merambah jauh ke dalam kegiatan ekonomi di berbagai bidang yang sama sekali bukan hajat hidup orang banyak. Sadar atau tidak, dalam kiprahnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara telah mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakatnya sendiri. Negara telah tampil dan bersaing dengan masyarakat ekonominya sendiri dalam berbagai bidang bisnis seperti wisata dan perhotelan, jasa asuransi, jasa perbankan, real estates, pertanian dan perkebunan, konstruksi, angkutan umum di darat – laut dan udara, pembangunan dan pengusahaan jalan tol, produksi alat berat, pengecoran logam, produksi dan pemasaran semen, pengusahaan hasil hutan, bahkan usaha perparkiran, dan lain lain yang terlalu banyak untuk disebutkan.
BUMN – unfair competition.
Dapat dibayangkan, persaingan antara negara dengan anggota masyarakat, tentu sangat tidak seimbang. Berbagai perangkat pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap dunia usaha, seringkali tidak mampu memberi perlakuan yang sama terhadap dua pihak yang bersaing tersebut. Ini mudah dimengerti karena dalam susunan pengurus BUMN selalu duduk di dalamnya seorang menteri atau pejabat pemerintah lainnya.
Di banyak sektor usaha, BUMN selalu mendapat hak istimewa. Dalam jasa asuransi misalnya, tanpa bersusah payah PT Askes dan PT Jamsostek dengan mudah menangguk premi asuransi dari pegawai negeri dan karyawan swasta. Persaingan yang tidak sehat ini tentu saja tidak memacu, melainkan menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
BUMN – ekonomi biaya tinggi
Dengan sepotong memo dari menteri yang duduk sebagai komisaris, sebuah perusahaan BUMN dapat ‘memaksa’ perusahaan swasta menunjuknya sebagai sebagai pemasok meskipun tidak memenuhi syarat.
Ketika menjabat sebagai kepala pabrik sebuah perusahaan swasta , penulis pernah harus berhadapan dengan petinggi sebuah perusahaan BUMN yang memasok beberapa komponen. Dengan enteng beliau berkata: “Sebaiknya pasokan yang sudah kami kirim jangan di retur. Itu merugikan negara. Sebaiknya diterima saja dan dibayar. Bahwa kualitasnya belum memenuhi syarat, terserah …. mau dipakai atau dibuang.”
Atas perintah pimpinan perusahaan, yang tidak mau repot berhadapan dengan birokrat, kami terpaksa membayar dan membuang komponen yang dibeli karena kualitasnya rendah. Celakanya, pasokan baru dengan kualitas yang sama terus berdatangan dan kami harus membayar barang yang tidak dapat kami gunakan. Dapat anda bayangkan betapa BUMN itu telah menciptakan ekonomi biaya tinggi bagi produk kami dan kami gagal bersaing di pasar ekspor. BUMN yang diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, malah menjadi penghambat.
BUMN – lahan subur KKN.
Intervensi kalangan birokrat terhadap BUMN, sudah lama kita dengar. Kalau ingin tetap aman di kursinya yang empuk, direksi BUMN harus bersedia memenuhi apapun permintaan birokrat yang membawahinya. Bahwa perusahaan melaba atau merugi, itu bukan faktor utama dalam penilaian kinerja direksi BUMN. Orang yang jujur malah dianggap aneh oleh sesama kolega.
Jangan heran kalau ada bagian pembelian di BUMN menyuruh anda menaikkan harga barang yang anda tawarkan. Di BUMN tertentu, terkadang sampai tiga kali lipat. Lebih parah lagi, barang yang sama bisa keluar dan masuk lagi ke gudang sampai tiga kali, seolah telah terjadi tiga kali pembelian.
Kalau tidak mau melakukan mark-up dalam harga pembelian barang atau proyek, jangan harap anda bisa memasok atau ditunjuk sebagai kontraktor BUMN tersebut. Di halaman 14 harian Kompas terbitan 13 Maret 2002 dimuat berita berjudul “Laksamana Diragukan Dapat Membebaskan BUMN Dari KKN”. Kalau begitu, BUMN selama ini memang terbelenggu oleh tindak KKN sehingga perlu dibebaskan oleh Menteri Laksamana Sukardi. Sayangnya, menurut berita koran tersebut, beliau diragukan untuk berhasil.
Dalam era ‘reformasi’ sekarang ini, penjarahan BUMN oleh birokrat lebih diperparah lagi oleh brutalnya koboi koboi Senayan. Tahun lalu kita digemparkan oleh kasus BUMN di Kaltim, dan kasus Ancol yang melibatkan anggota DPRD DKI. Dr. Syahrir dari Perhimpinan Indonesia Baru mengatakan: “Intervensi yang terus menerobos ke ruang direksi BUMN dan BPPN, telah mengalihkan fungsi dasar lembaga itu dari sarana pemulihan dan penyehatan ekonomi menjadi sarana penjarahan dan pemerasan partai politik”. (Kompas, 23 Maret 2002).
Melihat kenyataan praktik di lapangan, dapat dikatakan bahwa fungsi BUMN telah melenceng jauh dari peranan yang diharapkan darinya. Bukannya menyumbang pertumbuhan ekonomi melainkan mempersubur praktik KKN di Nusantara.
BUMN – beban rakyat.
Melihat karakteristik BMN di atas, persaingan yang tidak sehat, manja oleh perlakuan istimewa, intervensi birokrat dan elit politik, boros dan sarat KKN, maka kenyataan bahwa sebagian besar BUMN merugi tidaklah mengagetkan. Bahkan ketika Pertamina, Garuda, dan berbagai perusahaan BUMN dengan hak istimewanya dinyatakan ‘rugi’, masyarakat tidak kaget, tetapi jengkel.
Lebih menjengkelkan lagi adalah ketika pemerintah menyuntikkan dana segar demi menyelamatkan perusahaan BUMN yang terancam bangkrut. Paling menjengkelkan adalah kalau BUMN tersebut masih merugi dan merugi lagi, pinjaman tersebut dengan enaknya dikonversi menjadi penyertaan modal dan tak perlu dibayar kembali.
Mereka tidak pernah berpikir bahwa uang tersebut adalah uang rakyat, dan rakyat sebenarnya tidak butuh BUMN. Rakyat lebih membutuhkan prasarana jalan yang baik, pengairan untuk pertanian, penerangan listrik, serta hubungan telekomunikasi ketimbang mempertahankan kelangsungan BUMN yang terus merugi. Sungguh tidak adil bila rakyat yang sudah miskin itu dipaksa membiayai kemewahan karyawan dan direksi BUMN yang nota bene jauh lebih kaya dari mereka.
Dengan perilaku ini tentu saja tidak dapat dikatakan bahwa BUMN adalah agen pembangunan. Lebih jujur bila dikatakan bahwa BUMN adalah beban pembangunan, dan lebih tepat lagi bila dikatakan BUMN adalah BEBAN rakyat.
Peranan Negara – back to basic.
Peranan dan fungsi utama negara dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, secara basic – seperti digembar gemborkan selama ini – adalah untuk memfasilitasi dan menciptakan iklim yang kondusif untuk berusaha. Karena itu sebenarnya negara tak perlu repot repot mengoperasikan alat produksi dan ikut ikutan berdagang di pasar. Masyarakat swasta mampu melakukan itu semua dengan lebih baik.
Tugas utama negara dalam menggerakkan ekonomi adalah memfasilitasi prasarana seperti jalan raya dan kereta api, pelabuhan, pengairan, sumber daya listrik, dan telekomunikasi. Nyatanya, sementara negara sibuk berbisnis melalui BUMNnya, prasarana yang menjadi jantung dan urat nadi perekonomian tersebut jauh dari terurus. Sebagai gambaran dapat dikemukakan contoh contoh di bawa ini;
- Jalan raya yang namanya Lintas Sumatera, sebagaimana terus menerus diberitakan oleh pers, lebih banyak ruas yang hancur dibanding yang mulus, terputus disana-sini. Yang namanya Trans Sulawesi, nasibnya lebih buruk lagi. Hanyalah jalan bebatuan tak berlapis aspal, penuh lubang dan kubangan. Sungguh tak layak disebut Trans Sulawesi. Jalan desa di pulau Jawa jauh lebih baik.
- Pengairan untuk pertanian di luar Jawa hampir tak tersentuh. Sebagian besar petani hanya dapat menanam padi setahun sekali karena menggantungkan pasokan air dari langit. Mereka tidak dapat meningkatkan produksinya sehingga mereka tetap miskin.
- Dalam hal tenaga listrik, sudah beberapa minggu ini kita mendengar provinsi Sumatera Selatan mengalami byar-pet penerangan listrik. Sementara sibuk mendanai BUMN rugi, prasarana tenaga listrik – penggerak roda produksi, terabaikan.
Divestasi BUMN – mobilisasi uang rakyat.
Mengherankan memang. Negara tak punya uang untuk membangun jaringan jalan yang baik, tetapi negara punya uang yang melimpah untuk ditumpahkan ke berbagai perusahaan BUMN yang merugi. Diperkirakan ada Rp. 1500 trilyun uang negara, yang nota bene adalah uang rakyat, tertanam di seluruh BUMN, termasuk BPPN.
Adalah lebih baik men divestasi seluruh BUMN dan memobilisasi dana ini untuk hal yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat seperti prasarana untuk percepatan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat serta sarana pendidikan dan kesehatan untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan dana sebesar Rp. 1500 trilyun, alangkah banyak yang dapat dilakukan oleh negara untuk rakyatnya. Yang pasti, negara akan dapat memenuhi kewajibannya: menyediakan prasarana yang cukup guna memfasilitasi kegiatan ekonomi rakyat, membuka peluang bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan uang sebanyak itu, alangkah panjang jalan raya dan jalan kereta api yang dapat dibangun, alangkah banyak pelabuhan yang dimodernisir, alangkah besar tenaga listrik bisa dibangkitkan dan disalurkan, alangkah luas areal yang diairi untuk pertanian, betapa luas cakupan jaringan telekomunikasi dan, yang paling aduhai, alangkah banyak tenaga kerja yang terserap di berbagai proyek bernilai Rp. 1500 trilyun, menciptakan multiplier effects yang luar biasa. Seluruh pabrik di Indonesia akan sangat sibuk memproduksi bahan dan pasokan yang dibutuhkan oleh ‘giga project’ tersebut, memutar roda perekonomian sangat cepat.
Akan halnya BUMN yang di-divestasi, kegiatan operasionalnya tentu akan tetap berlangsung, bahkan semakin efisien dibawah pemiliknya yang baru: swasta.
Apakah BUMN yang mengusahakan bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dapat di-divestasi? Tentu saja. Kata ‘dikuasai’ yang tercantum dalam pasal 33 UUD-45 tidak harus diartikan dengan ‘dikelola’ oleh negara. Selama ‘terms and conditions’ sudah diamankan secara legal untuk kepentingan rakyat, mengapa tidak? Lagi pula, dengan menghilangkan salah satu ‘lahan subur KKN’, bukankah hal itu juga dalam kerangka mengamalkan amanat rakyat melalui lembaga MPR: “Memberantas KKN dari bumi Indonesia?!”
Kebayoran Baru, akhir tahun 2002.
Maruli Gultom.
Ditulis oleh Maruli Gultom